Senin, 02 Desember 2013

etika dalam TIK

TIKETIKA DALAM TIK,
PERATURAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS

·         Netiquette(peraturan tidak tertulis)
Singkatan dari network etiquette, merupakan konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan.
-        etika dalam social media:
a)      terima pertemanan dari yang dikenal saja
b)      hindari mencantumkan data pribadi penting
c)       jangan mengumbar kehidupan pribadi
-        etika dalam forum:
a)      patuhi peraturan setiap forum yang anda ikuti
b)      gunakan bahasa yang sopan
c)       berikan pertanyaan jelas dan mudah dimengerti
d)      gunakan judul sesuai dan deskriptif

·         Peraturan tertulis
UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA

Ø  UU ITE
Merupakan cyberlaw di Indonesia:
a)      Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
b)      Memberikan perlindungan hokum hak cipta elektronik
c)       Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime

Ø  Perbedaan cybercrime dengan kejahatan konvensional.
Untuk cybercrime  tentunya kejahatan ini menggunakan IT dalam pelaksanaannya,terdapat alat bukti,pelaku dan computer bisa berada di tempat yang berbeda, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer, dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT. Untuk kejahatan konvensional adalah kejahatan yang biasa kita lihat di dalam berita.


Ø  Penyusunan UU ITE
Materi UU ITE disusun oleh 2 lembaga:
1.       Tim UNPAD yang ditunjuk oleh Department Komunikasi dan Informasi untuk membuat RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
2.       Tim UI yang ditunjuk oleh Department Perindustrian dan Perdagangan untuk membuat RUU transaksi Elektronik
Yang pada akhirnya kedu ahasil naskah dari kedua tim akan digabungkan dan diserahkan ke DPR sebagai RUU.

Bagian bagian UU ITE
1.       BAB 1: Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
2.       BAB 2: Asas dan Tujuan
3.       BAB 3: Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
4.       BAB 4: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
5.       BAB 5:  Transaksi Elektronik
6.       BAB 6: Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
7.       BAB 7: Perbuatan yang Dilarang
8.       BAB 8: Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
9.       BAB 9: Peran Pemerintah dan Masyarakat
10.   BAB 10: Proses Penyidikan
11.   BAB 11: Ketentuan Pidana
12.   BAB 12: Ketentuan Peralihan
13.   BAB 13: Ketentuan Penutup


Ø  Penerapan UU ITE
1.       WNA yang melanggar UU ITE selama berada di Indonesia, maka bisa dikenakan pasal 2 UU ITE
2.       Tanda tangan yang discan dapat dijadikan alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan pasa 1 ayat 12

Ø  Undang Undang Internasional yang dirujuk UU ITE yaitu:
–  UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
– UNCITRAL Model Law on Electronic Signature
– EU Directives on Electronic Commerce;
– EU Directives on Electronic Signature
– Convention on Cybercrime




                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar