TIKETIKA DALAM TIK,
PERATURAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS
·
Netiquette(peraturan tidak tertulis)
Singkatan dari network etiquette, merupakan
konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan.
-
etika dalam social media:
a)
terima pertemanan dari yang dikenal saja
b)
hindari mencantumkan data pribadi penting
c)
jangan mengumbar kehidupan pribadi
-
etika dalam forum:
a)
patuhi peraturan setiap forum yang anda ikuti
b)
gunakan bahasa yang sopan
c)
berikan pertanyaan jelas dan mudah dimengerti
d)
gunakan judul sesuai dan deskriptif
·
Peraturan tertulis
UU NO 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
Ø UU ITE
Merupakan cyberlaw di Indonesia:
a)
Memberikan aturan
penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
b)
Memberikan
perlindungan hokum hak cipta elektronik
c)
Memberikan
perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Ø Perbedaan cybercrime dengan kejahatan konvensional.
Untuk cybercrime tentunya kejahatan ini menggunakan IT dalam
pelaksanaannya,terdapat alat bukti,pelaku dan computer bisa berada di tempat
yang berbeda, proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer,
dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli IT. Untuk kejahatan
konvensional adalah kejahatan yang biasa kita lihat di dalam berita.
Ø Penyusunan UU ITE
Materi UU ITE disusun oleh 2 lembaga:
1.
Tim UNPAD yang
ditunjuk oleh Department Komunikasi dan Informasi untuk membuat RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi
2.
Tim UI yang ditunjuk
oleh Department Perindustrian dan Perdagangan untuk membuat RUU transaksi
Elektronik
Yang pada akhirnya
kedu ahasil naskah dari kedua tim akan digabungkan dan diserahkan ke DPR
sebagai RUU.
Bagian bagian UU ITE
1.
BAB 1: Pengertian
tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
2.
BAB 2:
Asas dan Tujuan
3.
BAB 3: Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
4.
BAB 4: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
5.
BAB 5: Transaksi Elektronik
6.
BAB 6: Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual
Elektronik
7.
BAB 7: Perbuatan
yang Dilarang
8.
BAB 8: Penyelesaian
Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
9.
BAB 9: Peran
Pemerintah dan Masyarakat
10.
BAB 10: Proses
Penyidikan
11.
BAB 11: Ketentuan
Pidana
12.
BAB 12: Ketentuan
Peralihan
13.
BAB 13: Ketentuan
Penutup
Ø
Penerapan UU ITE
1. WNA yang melanggar UU ITE selama berada di Indonesia, maka bisa
dikenakan pasal 2 UU ITE
2. Tanda tangan yang discan dapat dijadikan alat verifikasi dan
autentikasi sesuai dengan pasa 1 ayat 12
Ø
Undang Undang Internasional yang dirujuk UU
ITE yaitu:
– UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce
–
UNCITRAL Model Law on Electronic
Signature
– EU Directives on
Electronic Commerce;
– EU Directives on
Electronic Signature
–
Convention on Cybercrime

Tidak ada komentar:
Posting Komentar